Gugatan Sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.
PERKARA YANG DIKECUALIKAN DARI GUGATAN SEDERHANA
Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-udangan seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyeselaian perselisihan hubungan industri.
Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.
KRITERIA GUGATAN SEDERHANA
Para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggungat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila kepentingan hukum yang sama
Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.
Jenis Perkara
Jenis perkara ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum, kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.
Nilai Gugatan
Nilai gugatan materiil paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)